PT. Lintas Jasa Indonesia

Jasa Pembuatan:
PT, PMA, CV, FIRMA, YAYASAN, PERKUMPULAN

Legalitas Sudah Termasuk:

Pemeriksaan dan Reservasi Nama Perusahaan

AKTA Pendirian Perusahaan

Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan HAM

NPWP Perusahaan

NIB

OSS

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut

Wujudkan legalitas usaha, dan raih kesuksesan Anda.

Layanan yang Tersedia

PT. Lintas Jasa Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik untuk membantu dan mendampingi legalitas usaha Anda!

Jasa Pembuatan PT

Pendirian : 6,000,000 – 7,500,000

Perubahan : 3,000,000 – 5,500,000

Pembubaran : 5,000,000

Jasa Pembuatan PMA

Pendirian : 7,000,000 – 8,500,000

Perubahan : 4,000,000 – 6,500,000

Pembubaran : 6,000,000

Jasa Pembuatan CV

Pendirian : 4,500,000 – 5,500,000

Perubahan : 2,500,000 – 4,000,000

Pembubaran : 3,500,000

Jasa Pembuatan Firma

Pendirian : 4,500,000 – 5,500,000

Perubahan : 2,500,000 – 4,000,000

Pembubaran : 3,500,000

Jasa Pembuatan Yayasan

Pendirian : 4,500,000 – 5,500,000

Perubahan : 2,500,000 – 4,000,000

Pembubaran : 3,500,000

Jasa Pembuatan PMA

Pendirian : 4,500,000 – 5,500,000

Perubahan : 2,500,000 – 4,000,000

Pembubaran : 3,500,000

Tim Profesional

LJI

Soul Eden

5/5

Yoyok Dwi Putranto

5/5

Testimoni

Kunjungi kami di Sosial Media

FAQ JASA PENDIRIAN PT

Berikut adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh klien kami kepada penyedia jasa pendirian PT.

Pendirian PT atau Persereoan Terbatas adalah badan hukum yang minimal didirikan oleh 2 orang bersarkan perjanjian tertentu, modal tertentu dan pembagian saham tertentu baik berstatus WNI ataupun WNA. Jika Pendirian PT hanya memiliki pendiri 2 orang yaitu suami dan istri dan diantara merek tidak ada Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta maka Pendirian PT tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat Pendirian PT, karena suami istri tersebut bisa dikatakan merupakan satu subjek hukum yang sama.

 

Maka jika suami istri menghendaki untuk mendirikan PT atau badan usaha wajib hukumnya untuk membuat Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta.

 

 

Dasar hukum:

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.

Syarat jumlah minimal Pengurus Peseroan/PT atau CV secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 : minimal 2 orang dengan formasi Pengurus PT minimal terdiri dari 2 (dua) orang, 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris) untuk badan usaha PT.

Pemegang saham tidak secara otomatis menjabat Direktur atau menjadi Komisaris. Namum boleh saja pemegang saham menjadi pengurus perusahaan yang secara langsung bertanggung jawab atas operasional perusahaan. hal itu tentunya atas persetujuan pemegang saham lainnya.Pemegang saham boleh merangkap sebagai direktur atau komisaris, namun tidak boleh merangkap Direktur dan Komisaris. 

PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi memiliki usaha dan menjadi Pemegang Saham, Tidak ada larangan ASN untuk memiliki usaha. Artinya dibolehkan bagi ASN memiliki usaha sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan sebagai ASN, tidak mengganggu jam kerja bagi ASN, tidak ada konflik kepentingan dengan usaha yang dimiliki dan menjaga etika bisnis tersebut. Namun ada beberapa instansi pemerintah yang melarang ASN menjadi pemegang saham, karena instansi tempat ASN tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi terjadinya konflik kepentingan. Dalam kasus-kasus tersebut harus ada surat keterangan dari instansi untuk mengizinkan PNS tersebut menjadi pemegang saham.

Proses pembuatan Akta Pendirian PT dan SK Menteri membutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja setelah proses tandatangan draft minuta akta pendirian. 

Setelah Akta Pendirian PT di tandatangani, proses dilanjutkan ke proses pengurusan NPWP, NIB, Izin Usaha, (sesuai dengan sertifikat standar usaha), Untuk estimasi waktu pengurusan sangat bergantung dengan jenis usaha, lokasi usaha dan perizinan yang diperlukan. Hal tersebut karena setiap jenis usaha membutuhkan perizinan yang berbeda beda tergantung dengan resiko usaha dan skala usaha yang ingin didirikan. Namun berdasarkan pengalaman kami dalam mengurus berbagai jenis izin usaha, umumnya perizinan usaha membutuhkan kurleb waktu sekitar 2 – 3 minggu.

Modal dasar ialah keseluruhan nilai nominal saham dari sebuah perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada dasarnya, modal dasar adalah suatu jumlah nilai nominal saham yang bisa dikeluarkan oleh sebuah perusahaan. Penentuan dari jumlah saham yang akan menjadi modal dasar ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

Modal disetor ialah modal yang dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan nilai pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal usaha yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Sederhananya, modal disetor adalah saham yang dibayar lunas oleh pemegang saham dan di setorkan ke perusahaan. Sama juga seperti modal ditempatkan, ketentuan dari modal yang disetor ini diatur dalam Pasal 33 Ayat 1, sehingga persentase minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor ke rekening perusahaan secara penuh saat mendirikan PT.

PKP diwajibkan bagi perusahaan yang mendapatkan omset diatas 4.8 Miliar/Tahun.

CV  bisa ditingkatkan menjadi PT.

Tergantung bidang usaha yang dipilih berdasarkan umum atau khususnya KBLI

Apabila KBLI umum tidak ada batasan dan apabila KBLI khusus tidak bisa digabung dengan KBLI umum

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Dapat dilihat pada KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan

Syarat Pendirian PT

  • KTP Masing Masing Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham.
  • NPWP Masing Masing Pengurus dan Pemegang Saham.
  • Nama Badan Usaha Yang Terdiri Dari 3 Kata.
  • Bidang Usaha atau KBLI dari Kegiatan Usaha.
  • Struktur dan Uraian Modal Dari Badan Usaha.
  • Susunan Pemegang Saham Badan Usaha.
  • Tempat Kedudukan berupa IMB/Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Sewa.

Kenapa Memilih Kami?

Proses Cepat

Kami memberikan jasa pendirian PT dengan layanan yang cepat.

Layanan 24 Jam

Kami siap melayani klien pendirian PT hingga 24 jam tanpa henti.

Praktis

Proses penyiapan dokumen dapat dikirm via online dan dapat di jemput.

Partner: